Sunday, February 28, 2016

Tata Cara Pendaftaran Haji – 5 Langkah Menuju Baitullah







source image : jelajahdunia.wordpress.com

Jadi, awal minggu lalu saya menemani kerabat yang akan melakukan pendaftaran haji.  Dengan senang hati saya bersedia mengantar, hitung-hitung cari pengalaman kalau nanti tiba gilirannya saya yang berkesempatan mendaftar.  Aamiin, insyaAllah.

Kebetulan kerabat saya sudah memiliki dana sejumlah yang disyaratkan untuk mendapat Nomor Porsi, yaitu 25.000.000 rupiah.


Jadi kami langsung menuju ke BNI Syariah untuk membuka rekening tabungan haji, supaya mudah saja.  Karena sebelumnya sudah memiliki rekening di BNI dan dananya ada di rekening tersebut.  Kami pikir, daripada tarik dana lalu disetor lagi ke bank lain, tentu lebih mudah pindah buku sesama bank.


  1. Proses di Bank (1)

Untuk membuka rekening tabungan haji, kita cukup membawa KTP, lalu mengisi formulir yang disediakan oleh Customer Service.

Di Bank BNI sendiri, untuk rekening tabungan haji (Tabungan iB Baitullah Hasanah) ada 2 macam :

-          Wadiah : dana mengendap 100.000 rupiah – tanpa bagi hasil

-          Mudharabah : dana mengendap 500.000 rupiah – dengan bagi hasil (prosentase ditetapkan oleh pihak Bank)

Setelah proses pembukaan rekening selesai dan dana sudah dipindahkan, kami dipersilahkan untuk melapor ke Kemenag (Kementrian Agama) untuk mendaftar dan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
buku tabungan haji - iB Hasanah Baitullah



  1. Di Kemenag (1)

Di Kemenag kami menuju Biro Umroh dan Haji.  Setelah konfirm bahwa rekening tabungan haji sudah dibuka (dengan menunjukkan buku tabungan), dan menunjukkan KTP Asli, kami diminta untuk mengisi formulir untuk pendataan.

Data yang diminta standard saja, data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, no.ktp, dll) plus ciri-ciri fisik (bentuk wajah, rambut, mata, hidung, TB/BB, dll) dan mengetahui golongan darah sendiri.   Setelah itu data tersebut diinput ke sistem.  Kalau sedang sepi, kita beruntung bisa mendampingi proses penginputan. Setelah dicek ulang dan oke, SPPH pun terbit.

SPPH tersebut berjumlah 3 lembar, dilengkapi tandatangan dan stempel Kemenag wilayah tersebut.  Kebetulan kami mengurus di wilayah Kab. Bantul.  SPPH itu nantinya 1 lembar untuk peserta, 1 lembar untuk Bank, 1 lembar lagi untuk Kemenag.

Mari ke bank lagi, untuk mengurus BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan mendapatkan Nomor Porsi.
Dokumen Persyaratan Haji Kemenag Wilayah Kab. Bantul



  1. Proses di Bank (2)

Kunjungan ke Bank yang ke-2, kami langsung ke Teller.  Di sini adalah proses penyetoran dana dari rekening Tabungan Haji kita ke Kemenag.  Jadi dana yang tadi masuk rekening kita, akan dipotong sebesar 25juta.  Oya, Teller akan meminta pasfoto, ukuran 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) untuk ditempelkan di lembar BPIH.

Pasfoto disiapkan beberapa sekalian ya teman.  Untuk keperluan haji ini yang diminta pasfoto ukuran wajah 70 – 80 %, background putih, jangan memakai baju dan kerudung putih (wanita), tidak memakai kaos dan baju warna putih (pria).

Setelah itu proses dilanjutkan dengan Customer Service.  Kami dijelaskan mengenai isi BPIH dengan Nomor Porsi yang tercantum di sudut kanan atas.  Pihak Bank akan menyimpan BPIH lembar ke-1, 4 lembar lainnya kita bawa lagi ke Kemenag.


  1. Proses di Kemenag (2)

Kunjungan di Kemenag selanjutnya adalah menyerahkan kelengkapan dokumen.

Dokumen Pendaftaran Haji yang diperlukan sebagai berikut :

-          BPIH 3 lembar (yang 1 lembar untuk kita, 3 lembar lainnya untuk Kemenag Kab., Prop., dan Pusat)

-          SPPH 1 lembar

-          Fotocopy KTP 2 lembar

-          Fotocopy Kartu Keluarga (C1)

-          Fotocopy Surat Nikah 1 lembar

-          Fotocopy Buku Tabungan 1 lembar (halaman muka, yang tertera nomor rekening dan nama pemilik rekening)

-          Pasfoto berwarna : 3x4 (3 lembar) & 4x6 (1 lembar)

Maka resmi sudah pendaftaran haji kita.  Tahun keberangkatan bisa dicek di portal Kemenag : http://www.kemenag.go.id/ atau datang langsung ke Biro Haji dan Umroh di Kemenag wilayah masing-masing.

Lho, di atas dijelaskan hanya ada 4 langkah, kenapa di judul tertulis 5 langkah?

Ya, langkah 1 adalah NIAT.  Tanpa niat yang kuat dan sungguh-sungguh makan langkah kita menuju Baitullah akan terasa berat.

Dan untuk tambahan informasi, per pendaftaran bulan Februari 2016, waktu tunggu keberangkatan haji sudah mencapai 18 tahun!  Jadi insyaAllah akan berangkat haji di tahun 2034.

Katanya kemungkinan besar bisa maju, kalau ada peserta dengan Nomor Porsi di atas kita yang mengundurkan diri atau batal berangkat.

Tidak terbayang kalau kita baru dimampukan untuk mendaftar haji di usia lanjut, katakanlah 50 atau 55 tahun.  Dengan waktu tunggu 18 tahun.  Berarti baru akan berangkat di usia 68, atau 73 tahun!

Harapannya Pemerintah ada kebijakan khusus mengenai hal ini.  Mungkin ada pengecualian untuk peserta yang sudah berusia lanjut, supaya bisa didahulukan/diprioritaskan tahun keberangkatannya.

Buat kita-kita, yuk, mulai niat dan menabung selagi muda.  Supaya ibadah haji kita nantinya insyaAllah akan terlaksana dengan baik dan lancar, disaat kondisi kesehatan fisik dan psikis kita masih prima.

Oiya, cerita sedikit mengenai pembatalan keberangkatan haji karena sakit.  Jika calon haji batal berangkat haji, wajib melapor ke kemenag tempat mendaftar sebelumnya.  Nanti dana yang sudah disetorkan akan dikembalikan ke rekening tabungan haji yang bersangkutan.


Mudah-mudahan catatan tentang tata cara pendaftaran haji ini bermanfaat ya.  Kemungkinan persyaratan tiap-tiap wilayah (Kabupaten atau Propinsi) berbeda-beda.  Sebaiknya ketika sudah akan mendaftar haji, kita ke Kemenag wilayah terlebih dahulu, hanya untuk mengetahui persyaratan terlengkap yang paling update.  Jadi kita bisa siapkan dulu semua dokumen kelengkapannya.  Karena kalau sudah lengkap semuanya, insyaAllah semua proses diatas bisa selesai dalam satu hari.